https://taliabu.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Dua Pemuda Pengendali Judol Dibekuk Polisi: Beroperasi dari Ruko, Omzet Jutaan Sehari

Kamis, 25 September 2025 - 21:40
Dua Pemuda Pengendali Judol Dibekuk Polisi: Beroperasi dari Ruko, Omzet Jutaan Sehari Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi memberikan keterangan terkait pengungkapan pengelola judi online (judol), Kamis (25/9/2025) (FOTO: Risky Syukur/ANTARA)

TIMES TALIABU, JAKARTAPolres Metro Jakarta Barat meringkus dua orang pemuda berinisial NA (27) dan Rl (25), terduga pengendali dan pengelola situs judi online (judol) di Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres.

"Ditangkap pada Rabu (17/9) malam ketika kedua tersangka tengah mengoperasikan situs judol di sebuah rumah toko (ruko) yang mereka sewa," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti yakni tiga unit monitor, tiga unit CPU, tiga unit keyboard, tiga unit mouse, empat unit telepon genggam, dua lembar kartu ATM Bank BNI, dua lembar kartu ATM BCA, satu lembar kartu ATM BRI.

Kapolres Twedi menyebut, kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan cara menyebarkan pesan spam berisi promosi situs judi ke berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram.

"Situs-situs itu antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, hingga Ares77," kata Twedi.

Dalam praktiknya, NA bertindak sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana, sementara RL berperan sebagai operator dan administrator.

“Keuntungan dari judi 'online' ini dibagi rata. Selama tiga bulan beroperasi, para pelaku mengaku sudah mengantongi sekitar Rp100 juta, dengan rata-rata pemasukan Rp1,5 juta per hari,” kata Twedi.

Uang hasil judi tersebut ditampung melalui rekening bank, lalu dialihkan ke aplikasi dompet digital. “Mereka melakukannya atas dasar keinginan pribadi dan ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang membantu,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan, kasus ini terbongkar melalui patroli siber. "Jadi, kami mengecek dari TKP di Rawa Lele atau di Kalideres, mereka memiliki server sendiri," katanya.

Atas perbuatannya, keduanya pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Taliabu just now

Welcome to TIMES Taliabu

TIMES Taliabu is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.